Ahok : Minum Miras Boleh Asal Tidak Mabok

- 9:30 PM
advertise here
advertise here
Jakarta (SI Online) - Pasca kasus tewasnya belasan orang usai menenggak minuman keras oplosan di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa pihak mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat regulasi pengendalian pembuatan dan peredaran minuman keras (miras).

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang belum memiliki peraturan daerah yang khusus mengatur peredaran dan pembuatan minuman keras (Perda Miras). Masalah Miras hanya diatur secara singkat dalam Perda Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bahkan mengaku tidak mengetahui Jakarta sudah memiliki perda tersebut atau belum. Selama ini, peredaran miras di Ibukota ditangani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Saya nggak tahu (Perda Miras), Pak Gubernur belum ngomong ke saya soal itu, jujur saja. Tapi mungkin kalau enggak ada perdanya, berarti kita harus siapkan perdanya," ujarnya.

Basuki mengatakan, dalam Perda Miras, seharusnya dijelaskan secara detail aturan mengenai batas kandungan alkohol. Seperti bir misalnya. Sebab, bir masuk kategori miras golongan I karena mengandung alkohol sekitar 4 persen.

"Saya kira minum bir nggak salah, asal tidak mabok. Masalahnya kan kalau dicampur spiritus sama air kelapa, ya tewas," ujarnya.

Saat ditanya kapan Jakarta akan mempunyai Perda Miras, Ahok mengatakan ia belum bisa memastikan. "Saya belum tahu sudah siap atau belum, belum dicek," tandasnya.(inilah)
Advertisement advertise here
 

Start typing and press Enter to search