Kemendag Bakal Stop Impor Pakaian Bekas

- 9:57 PM
advertise here
advertise here
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap untuk menghentikan impor baju bekas. Penghentian tersebut selain sebagai bentuk implementasi dari UU No 7 Tahun 2014. Selain itu juga untuk melindungi konsumen dari penyakit dan bakteri yang terbawa di pakaian-pakaian tersebut, serta untuk menghidupkan industri garmen skala kecil.

"Pakaian bekas itu jelas impor ilegal. Saya sedang koordinasikan dengan bea cukai supaya pakaian bekas impor tersebut tidak boleh masuk ke pasar dan tidak boleh dijual. Kita harus bisa memberikan pembinaan dan informasi yang jelas kepada masyarakat bahwa pakaian bekas berdampak negatif pada kesehatan konsumen. Meskipun harganya murah, tapi ongkos kesehatan yang akan ditimbulkan besar," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Gobel menambahkan bahwa selain larangan tersebut, pihaknya juga akan membuat paraturan mengenai perdagangan barang bekas antar daerah.

"Ini penting untuk memberikan produk-produk yang berkualitas pada konsumen. Ini kewajiban Kemendag, karena Kemendag wajib menjaga konsumen dan pasar Indonesia. Kemudian kalau pakaian bekas tidak diatasi maka industri kecil garmen Indonesia tidak berkembang dan mati. Padahal industri garmen kecil punya potensi untuk ekspor," tuturnya.

Meski begitu, Gobel menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menindak pakaian-pakaian bekas impor tersebut yang sudah terlanjur masuk ke pasar karena sulit untuk ditelusuri.

Secara lebih detil, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, barang impor yang diperbolehkan adalah barang dalam keadaan baru, UU tersebut juga diperkuat oleh Ketentuan Umum Impor No 54 Tahun 2012.

"Berarti semua barang bekas tidak boleh masuk termasuk pakaian bekas. Walaupun saat ini pada kenyataannya pakaian bekas impor banyak ditemukan di pasaran. Dari Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan sudah melakukan tes lab terhadap pakaian bekas itu memang mengandung bakteri yang membahayakan konsumen kita. Sehingga dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan bersama instansi lain akan bersama-sama menertibkan pakaian bekas yang memang dilarang," ucap Partogi.

Partogi menambahkan bahwa pelarangan tersebut tidak akan berbenturan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dalam UU tersebut diperbolehkan menjual barang bekas dengan catatan penjualnya harus memberikan keterangan yang jelas tentang barang yang dijualnya.

"Berdasarkan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan itu barang impor harus dalam keadaan baru. Masalah UU Perlindungan Konsumen, boleh saja kalau mau menjual barang-barang bekas tapi sifatnya itu untuk barang di dalam negeri. UU Perlindungan Konsumen itu juga harus patuh dalam UU Perdagangan yang mengatur ekspor impor, berarti untuk memperjualkan pakaian bekas impor itu tidak boleh. Berarti asumsinya yang dijual itu barang milik sendiri (masyarakat Indonesia) di dalam negeri, kalau asal impor ya tidak boleh," pungkas Partogi. (WID/Metrotvnews)
Advertisement advertise here
 

Start typing and press Enter to search