Salah satu hal yang tidak bisa kita hindari saat menkonsumsi makana adalah pewarna makanan. Tidak hanya snack pabrikan, jajanan tradisional pun saat ini banyak yang menggunakan pewarna makanan. Tidak selamanya pewarna makanan ini buruk. Sebab itu, pengetahuan terhadapa jenis dan kemanan pewarna makanan menjadi pengetahuan yang penting untuk diketahui.
Berdasarkan sumbernya, ada dua jenis zat pewarna yang termasuk ke dalam golongan tambahan pangan (BTP), yaitu pewarna alami dan pewarna sintetis. Pewarna alami diperoleh dari tanaman dan hewan. Contoh pewarna alami misalnya dari kunyit, paprika dan buah bit. Pewarna dari hewan contohnya warna merah dari daging.
Sedangkan pewarna sintetis menurut Peraturan Kepala Badan POM RI no 37 Tahun 2013 adalah pewarna yang diperoleh secara sintetis kimiawi. Berbeda dengan pewarna alami yang dibuat melalui proses ektraksi, isolasi dan derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lain.
Pewarna alami dan sintetis dijamin aman digunakan apabila tercantum label sertifikasi dari BPOM yang ditandai dengan adanya nomor MD atau ML pada kemasan. Berikut ini daftar pewarna sintetis yang sudah dijamin keamanannya oleh BPOM RI:
1. Tartrazin CI. No. 19140 (Tartrazine);
2. Kuning kuinolin CI. No. 47005 (Quinoline yellow);
3. Kuning FCF CI. No. 15985 (Sunset yellow FCF);
4. Karmoisin CI. No. 14720 (Azorubine (carmoisine));
5. Ponceau 4R CI. No. 16255 (Ponceau 4R (cochineal red A));
6. Eritrosin CI. No. 45430 (Erythrosine);
7. Merah allura CI. No. 16035 (Allura red AC);
8. Indigotin CI. No. 73015 (Indigotine (indigo carmine));
9. Biru berlian FCF CI No. 42090 (Brilliant blue FCF);
10. Hijau FCF CI. No. 42053 (Fast green FCF); dan
11. Coklat HT CI. No. 20285 (Brown HT).
[Fimadani]
Berdasarkan sumbernya, ada dua jenis zat pewarna yang termasuk ke dalam golongan tambahan pangan (BTP), yaitu pewarna alami dan pewarna sintetis. Pewarna alami diperoleh dari tanaman dan hewan. Contoh pewarna alami misalnya dari kunyit, paprika dan buah bit. Pewarna dari hewan contohnya warna merah dari daging.
Sedangkan pewarna sintetis menurut Peraturan Kepala Badan POM RI no 37 Tahun 2013 adalah pewarna yang diperoleh secara sintetis kimiawi. Berbeda dengan pewarna alami yang dibuat melalui proses ektraksi, isolasi dan derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lain.
Pewarna alami dan sintetis dijamin aman digunakan apabila tercantum label sertifikasi dari BPOM yang ditandai dengan adanya nomor MD atau ML pada kemasan. Berikut ini daftar pewarna sintetis yang sudah dijamin keamanannya oleh BPOM RI:
1. Tartrazin CI. No. 19140 (Tartrazine);
2. Kuning kuinolin CI. No. 47005 (Quinoline yellow);
3. Kuning FCF CI. No. 15985 (Sunset yellow FCF);
4. Karmoisin CI. No. 14720 (Azorubine (carmoisine));
5. Ponceau 4R CI. No. 16255 (Ponceau 4R (cochineal red A));
6. Eritrosin CI. No. 45430 (Erythrosine);
7. Merah allura CI. No. 16035 (Allura red AC);
8. Indigotin CI. No. 73015 (Indigotine (indigo carmine));
9. Biru berlian FCF CI No. 42090 (Brilliant blue FCF);
10. Hijau FCF CI. No. 42053 (Fast green FCF); dan
11. Coklat HT CI. No. 20285 (Brown HT).
[Fimadani]
Advertisement
