Jepara - Polisi membongkar praktik bisnis online penjualan barang elektronik hasil curian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan para tersangka pencurian spesialis rumah kosong.
Satreskrim Polres Jepara menangkap empat tersangka komplotan pencuri, yakni Sofian (28), Mualimin (43), Khanif (27), dan Aziz (31). Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita delapan komputer jinjing dan tujuh telefon genggam berbagai merk.
Menurut tersangka Sofian, barang-barang elektronik tersebut dicuri dari empat rumah berbeda. Seluruh aksi dilakukan pada siang hari dengan sasaran rumah kosong.
“Semuanya dari rumah kosong, ada laptop dan handphone yang kami ambil dari empat rumah itu,” ujar Sofian, Selasa (23/4/2013).
Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual melalui dunia maya oleh Azis dan Khanif. Oleh tersangka, harga barang dipatok sesuai spesifikasi dan kondisi barang.
“Barang-barang itu dijual melalui internet, harganya menyesuaikan kondisi barang,” kata Aziz.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Sulkhan, mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga atas merebaknya kasus pencurian rumah kosong.
“Dua tersangka Sofian dan Mualimin bukan wajah baru bagi petugas karena merupakan residivis kasus pencurian serupa,” tukas Sulkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (okezone)
Satreskrim Polres Jepara menangkap empat tersangka komplotan pencuri, yakni Sofian (28), Mualimin (43), Khanif (27), dan Aziz (31). Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita delapan komputer jinjing dan tujuh telefon genggam berbagai merk.
Menurut tersangka Sofian, barang-barang elektronik tersebut dicuri dari empat rumah berbeda. Seluruh aksi dilakukan pada siang hari dengan sasaran rumah kosong.
“Semuanya dari rumah kosong, ada laptop dan handphone yang kami ambil dari empat rumah itu,” ujar Sofian, Selasa (23/4/2013).
Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual melalui dunia maya oleh Azis dan Khanif. Oleh tersangka, harga barang dipatok sesuai spesifikasi dan kondisi barang.
“Barang-barang itu dijual melalui internet, harganya menyesuaikan kondisi barang,” kata Aziz.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Sulkhan, mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga atas merebaknya kasus pencurian rumah kosong.
“Dua tersangka Sofian dan Mualimin bukan wajah baru bagi petugas karena merupakan residivis kasus pencurian serupa,” tukas Sulkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (okezone)
Advertisement
