
Diantaranya, KAMRA telah mengupayakan agar para pengungsi yang berada di Aceh Besar tidak dideportasi ke negara asalnya, Myanmar.
“Selama satu minggu saya berada di Aceh, kita meminta kepada Pemda Aceh untuk tidak mendeportasi Muslim Rohingya yang terdampar di Pulau Aceh sebanyak 120 orang,” kata ustadz Bernad Abdul Jabar dalam rapat ijtimak Forum Umat Islam (FUI) dalam rangka membahas solidaritas untuk Muslim Rohingya di markas syariah FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Jum’at (19/4/2013).
Hal itu disepakati Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah dalam negosiasi bersama Ketua KAMRA ustadz Bernad Abdul Jabar. Kini, para pengungsi pun telah dipindahkan ke tempat yang layak. Selain itu KAMRA juga memberikan bantuan kepada para pengungsi sebesar 15 juta rupiah.
Ke depan, KAMRA akan mengupayakan usaha kongkrit guna memperjuangkan dan membela kaum muslimin Rohignya yang tertindas, diantaranya:
- Mengumpulkan dana untuk membantu Muslim Rohingya.
- Membuat berbagai pernyataan yang mengungkap penindasan terhadap Muslim Rohingya.
- Memberitakan secara update kondisi terkini Muslim Rohingya.
- Menggelar aksi solidaritas untuk Muslim Rohingya
- Membuat rumah singgah bagi para pengungsi Muslim Rohingya di berbagai tempat.
“Kalau ini tidak didukung oleh Ormas-ormas Islam, lembaga-lembaga Islam yang lainnya maka ini tidak akan berjalan. Selama ini aksi peduli Suriah sudah ada, kemudian peduli Palestina juga sudah ada, Rohinya ini yang mendem,padahal jaraknya lebih dekat dengan kita,” tuturnya. (arrahmah)
Advertisement
