Bandung (SI Online) - Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) mengeluarkan maklumat tentang Pemilihan Presiden 9 Juli 2014. Dalam maklumat tersebut, FUUI tegas menyatakan haram hukumnya memilih pasangan nomor 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan umat Islam wajib memilih dalam Pilpres 2014.
Menurut Ketua FUUI KH Athian Ali Dai, keputusan ini diambil dengan tujuan syar'i menjaga kemaslahatan umat. “Murni menyelamatkan umat dari langkah salah dan kita pertanggungjawabkan kepada Allah,” katanya di Masjid Al Fajr, Bandung, Senin (30/6/2014).
“Dua calon yang ada secara syar’i dua-duanya tidak ada yang ideal untuk dipilih. Kami melihat kaidah ushul, mengambil paling ringan mudharatnya. Dari segi sisi syar’i hukum nilai kerentanan nomor dua lebih tinggi ditampilkan dalam programnya jika mereka terpilih,” ungkapnya.
Athian menjelaskan alasan haramnya memilih pasangan nomor urut dua. “Semua rencana dan maneuvernya politik sangat mengancam eksistensi umat Islam,” ungkapnya.
KH Athian Ali menyebutkan beberapa kebijakan dan maneuver seperti pengawasan khatib Jumat, menolak pemblokiran situs porno, mencabut SKB tiga Menteri, dianggap akan merugikan umat Islam.
“Mulai dari pernyataan penolakan terhadap perda syariah, padahal dalam Undang Undang dimungkinkan sebuah perda menyerap adat istiadat termasuk perda syariat Islam, yang seharusnya dihormati karena Islam masuk dalam enam agama yang diakui negara,” ungkapnya.
“Juga keberpihakan pada paham-paham yang menurut syariat Islam itu sesat seperti Ahmadiyah, Syiah dan Islam liberal,” tambahnya. Belum lagi menurut KH Athian akan dicabutnya Tap MPRS pelarangan Komunis di Indonesia.
“Atas dasar ijtihad syar’i dengan mempertimbangankan sisi manfaat dan mudharat, maka memilih pasangan nomor 2, Joko Widodo- Jusuf Kalla adalah haram hukumnya,” ungkap HM Rizal Fadilah, Komisi Politik dan Strategi FUUI di Masjid Al Fajr Bandung, Senin (30/6/2014).
Menyinggung soal golput, FUUI menyatakan menghormati pilihan tersebut. Tetapi, pilihan itu amat disayangkan. ”Mesikpun tidak memilih adalah hak yang patut dihormati, namun dalam konteks Pilpres kali ini hak tersebut wajib untuk digunakan,”lanjutnya.
Y Herman Ibrahim, anggota Komisi Politik dan Strategi FUUI yang hadir dalam acara itu menguatkan pernyataan Rizal. "Dengan begitu memilih nomor satu wajib hukumnya,” tambahnya.
Ketua FUUI, KH Athian Ali Dai mengungkap bila keputusan maklumat ini diambil melalui proses panjang. Sejak didirikan, kata Athian, FUUI tidak pernah terlibat urusan politik praktis dan dukung mendukung.
“Kami tegaskan bahwa FUUI terpaksa memberikan pandangan ijtihad syar’i agar masyarakat tidak salah langkah. Kami di sini independen, tidak dipengaruhi atau ada kaitan dengan tim sukses manapun,” ungkapnya.
red: shodiq ramadhan
sumber: alhikmah.co / suara-islam.com
Menurut Ketua FUUI KH Athian Ali Dai, keputusan ini diambil dengan tujuan syar'i menjaga kemaslahatan umat. “Murni menyelamatkan umat dari langkah salah dan kita pertanggungjawabkan kepada Allah,” katanya di Masjid Al Fajr, Bandung, Senin (30/6/2014).
“Dua calon yang ada secara syar’i dua-duanya tidak ada yang ideal untuk dipilih. Kami melihat kaidah ushul, mengambil paling ringan mudharatnya. Dari segi sisi syar’i hukum nilai kerentanan nomor dua lebih tinggi ditampilkan dalam programnya jika mereka terpilih,” ungkapnya.
Athian menjelaskan alasan haramnya memilih pasangan nomor urut dua. “Semua rencana dan maneuvernya politik sangat mengancam eksistensi umat Islam,” ungkapnya.
KH Athian Ali menyebutkan beberapa kebijakan dan maneuver seperti pengawasan khatib Jumat, menolak pemblokiran situs porno, mencabut SKB tiga Menteri, dianggap akan merugikan umat Islam.
“Mulai dari pernyataan penolakan terhadap perda syariah, padahal dalam Undang Undang dimungkinkan sebuah perda menyerap adat istiadat termasuk perda syariat Islam, yang seharusnya dihormati karena Islam masuk dalam enam agama yang diakui negara,” ungkapnya.
“Juga keberpihakan pada paham-paham yang menurut syariat Islam itu sesat seperti Ahmadiyah, Syiah dan Islam liberal,” tambahnya. Belum lagi menurut KH Athian akan dicabutnya Tap MPRS pelarangan Komunis di Indonesia.
“Atas dasar ijtihad syar’i dengan mempertimbangankan sisi manfaat dan mudharat, maka memilih pasangan nomor 2, Joko Widodo- Jusuf Kalla adalah haram hukumnya,” ungkap HM Rizal Fadilah, Komisi Politik dan Strategi FUUI di Masjid Al Fajr Bandung, Senin (30/6/2014).
Menyinggung soal golput, FUUI menyatakan menghormati pilihan tersebut. Tetapi, pilihan itu amat disayangkan. ”Mesikpun tidak memilih adalah hak yang patut dihormati, namun dalam konteks Pilpres kali ini hak tersebut wajib untuk digunakan,”lanjutnya.
Y Herman Ibrahim, anggota Komisi Politik dan Strategi FUUI yang hadir dalam acara itu menguatkan pernyataan Rizal. "Dengan begitu memilih nomor satu wajib hukumnya,” tambahnya.
Ketua FUUI, KH Athian Ali Dai mengungkap bila keputusan maklumat ini diambil melalui proses panjang. Sejak didirikan, kata Athian, FUUI tidak pernah terlibat urusan politik praktis dan dukung mendukung.
“Kami tegaskan bahwa FUUI terpaksa memberikan pandangan ijtihad syar’i agar masyarakat tidak salah langkah. Kami di sini independen, tidak dipengaruhi atau ada kaitan dengan tim sukses manapun,” ungkapnya.
red: shodiq ramadhan
sumber: alhikmah.co / suara-islam.com
Advertisement
