Seorang Muslim Uighur Xianjiang harus dijatuhi hukuman 6 tahun
penjara oleh pengadilan Cina atas tuduhan mengorbankan huru-hara,
setelah bersikeras menolak mencukur jenggotnya.
Selain memenjarakan pria berusia 38 tahun yang telah memelihara jenggot sejak tahun 2010 lalu, pengadilan Cina juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada istri terdakwa setelah menolak melepaskan jilbabnya di dalam ruang persidangan.
Sejak setahun belakangan, pemerintah setempat ramai menggalakkan kampanye anti-Islam dengan melarang pria berjenggot dan perempuan dengan mengenakan jilbab.
Perlu diketahi bahwa pihak berwenang Cina menganggap bahwa jenggot identik berhubungan dengan ide-ide radikal, satu tuduhan yang dibantah oleh minoritas Muslim Uighur di Cina.(eramuslim)
Selain memenjarakan pria berusia 38 tahun yang telah memelihara jenggot sejak tahun 2010 lalu, pengadilan Cina juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada istri terdakwa setelah menolak melepaskan jilbabnya di dalam ruang persidangan.
Sejak setahun belakangan, pemerintah setempat ramai menggalakkan kampanye anti-Islam dengan melarang pria berjenggot dan perempuan dengan mengenakan jilbab.
Perlu diketahi bahwa pihak berwenang Cina menganggap bahwa jenggot identik berhubungan dengan ide-ide radikal, satu tuduhan yang dibantah oleh minoritas Muslim Uighur di Cina.(eramuslim)
Advertisement
